Oleh Fitria Ma'ruf |
Kita
tahu bahwa sangat banyak masalah di Indonesia ini, salah satunya yang belum
bisa diatasi hingga saat ini adalah masalah kemiskinan. Dimana kita tahu bahwa
kemiskinan tidak hanya terdapat pada kota – kota besar saja tapi realita ini
juga terdapat hingga pelosok pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa ini masalah
yang amat serius yang harus segera ditangani.
Ada banyak hal yang telah dilakukan
oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah kemiskinan ini. Salah satu
kebijakan pemerintah untuk menanggulangi masalah kemiskinan adalah dengan
Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dapat kita lihat bersama baik di media elektronik
maupun yang lain bahwa BLT ini sangatlah bermasalah. Dari masalah
pendistribusiannya hingga penerimanya yang tidak tepat sasaran dan lainnya, menunjukkan
bahwa kebijakan ini sangat tidak efektif.
Sekarang pemerintah berusaha
menempuh jalur lain yakni pemberantasan kemiskinan dengan zakat. Pertanyaannya
bagaimana bisa zakat dapat memberantas atau setidaknya mengurangi kemiskinan?
Zakat telah ada dari zaman ke zaman tapi mengapa dari dulu tidak dapat
mengurangi kemiskinan? Lalu bagaimanakah cara pemerintah melakukannya?
Pertama
kita lihat dulu pengertian zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan
oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariat Islam (berdasarkan pengertian UU). Karena di
Indonesia mengakui adanya hukum islam, maka aturan mengenai zakat pun
dituangkan kedalam UU.
Aturan
yang terbaru mengenai zakat adalah adanya ketentuan pidana bagi orang yang
beragama islam akan tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya. Memang dalam islam
tidak diatur apabila seorang muslim tidak mengeluarkan zakat akan mendapatkan
sanksi selain dari dosa. Yang kemudian menjadi pertanyaan apakah tujuan dari
diberlakukan ketentuan pidana ini. Ternyata pemerintah mempunyai cara berpikir
lain yakni dengan adanya ketentuan mengenai sanksi pidana bagi seorang muslim
yang tidak berzakat ini akan mendorong seorang muslim untuk berzakat. Karena
apabila ia tidak mengeluarkan zakatnya ia akan dikenakan sanksi pidana yang
tidak ringan. Hukuman penjara bisa dikenakan bagi yang tidak menaati peraturan
ini. Tidak hanya itu terdapat pula sanksi denda yang tidak sedikit bagi yang
melanggarnya.
Dengan adanya ketentuan ini kita
bisa melihat pemerintah benar – benar berjuang untuk mengatasi kemiskinan yang
sangat merajalela ini. Tapi ketentuan tersebut bukan bermaksud menyiksa loh,
tapi ini semata – mata demi kepentingan umum untuk mewujudkan kehidupan yang
lebih sejahtera. Maka dari itu jangan lupa untuk kita selalu mengeluarkan zakat
kita baik fitrah maupun mal. Inilah salah satu cara kita untuk saling membantu
sesama dan membantu pemerintah juga untuk mengatasi kemiskinan.
Terima kasih semoga artikelnya
bermafaat ya.. dan menambah wawasan kita semua.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar