12 Nov 2012

Pemberantas Kemiskinan Dengan Zakat

Oleh Fitria Ma'ruf 

Kita tahu bahwa sangat banyak masalah di Indonesia ini, salah satunya yang belum bisa diatasi hingga saat ini adalah masalah kemiskinan. Dimana kita tahu bahwa kemiskinan tidak hanya terdapat pada kota – kota besar saja tapi realita ini juga terdapat hingga pelosok pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa ini masalah yang amat serius yang harus segera ditangani.
            Ada banyak hal yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah kemiskinan ini. Salah satu kebijakan pemerintah untuk menanggulangi masalah kemiskinan adalah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dapat kita lihat bersama baik di media elektronik maupun yang lain bahwa BLT ini sangatlah bermasalah. Dari masalah pendistribusiannya hingga penerimanya yang tidak tepat sasaran dan lainnya, menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat tidak efektif.
            Sekarang pemerintah berusaha menempuh jalur lain yakni pemberantasan kemiskinan dengan zakat. Pertanyaannya bagaimana bisa zakat dapat memberantas atau setidaknya mengurangi kemiskinan? Zakat telah ada dari zaman ke zaman tapi mengapa dari dulu tidak dapat mengurangi kemiskinan? Lalu bagaimanakah cara pemerintah melakukannya?
            Pertama kita lihat dulu pengertian zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam (berdasarkan pengertian UU). Karena di Indonesia mengakui adanya hukum islam, maka aturan mengenai zakat pun dituangkan kedalam UU.
            Aturan yang terbaru mengenai zakat adalah adanya ketentuan pidana bagi orang yang beragama islam akan tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya. Memang dalam islam tidak diatur apabila seorang muslim tidak mengeluarkan zakat akan mendapatkan sanksi selain dari dosa. Yang kemudian menjadi pertanyaan apakah tujuan dari diberlakukan ketentuan pidana ini. Ternyata pemerintah mempunyai cara berpikir lain yakni dengan adanya ketentuan mengenai sanksi pidana bagi seorang muslim yang tidak berzakat ini akan mendorong seorang muslim untuk berzakat. Karena apabila ia tidak mengeluarkan zakatnya ia akan dikenakan sanksi pidana yang tidak ringan. Hukuman penjara bisa dikenakan bagi yang tidak menaati peraturan ini. Tidak hanya itu terdapat pula sanksi denda yang tidak sedikit bagi yang melanggarnya.  
            Dengan adanya ketentuan ini kita bisa melihat pemerintah benar – benar berjuang untuk mengatasi kemiskinan yang sangat merajalela ini. Tapi ketentuan tersebut bukan bermaksud menyiksa loh, tapi ini semata – mata demi kepentingan umum untuk mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera. Maka dari itu jangan lupa untuk kita selalu mengeluarkan zakat kita baik fitrah maupun mal. Inilah salah satu cara kita untuk saling membantu sesama dan membantu pemerintah juga untuk mengatasi kemiskinan.
            Terima kasih semoga artikelnya bermafaat ya.. dan menambah wawasan kita semua.. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar